LBH KORAK Minta Tipikor dan Inspektorat Turun Tangan Anggaran Milyaran Sekarang Terabaikan Informasinya Bangkrut

- Penulis

Selasa, 20 Oktober 2026 - 04:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

GRESIK || JATIM MEDIA MABES TNI POLRI. COM

Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Matra di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, perlu mendapat perhatian serius menyusul pemberitaan mengenai fasilitas pengolahan sampah yang dilaporkan terbengkalai dan operasional yang tidak berjalan optimal.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Komunitas Rakyat Anti Korupsi (LBH KORAK), Efianto, S.H., M.H., menilai kondisi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pengawasan yang terukur agar pengelolaan dana dan aset dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Efianto, keberadaan badan usaha yang dibentuk untuk mendukung perekonomian desa harus disertai tata kelola yang baik, pengawasan berkala, serta evaluasi terhadap pencapaian tujuan usaha.

“Ketika sebuah fasilitas dilaporkan terbengkalai, yang harus dilakukan adalah menelusuri penyebabnya. Apakah ada persoalan manajemen, kendala operasional, lemahnya pengawasan, atau masalah lain yang perlu diselesaikan. Semua harus diperiksa berdasarkan data dan dokumen,” ujarnya.

Efianto mendorong Inspektorat Kabupaten Gresik melakukan evaluasi sesuai kewenangannya terhadap pengelolaan keuangan dan aset Bumdesma Matra.

Pemeriksaan, kata dia, perlu mencakup penyertaan modal dari desa-desa peserta, laporan pertanggungjawaban pengurus, realisasi penggunaan dana, pengadaan peralatan, serta kondisi bangunan dan fasilitas pengolahan sampah.

Ia menegaskan bahwa pengawasan tidak semestinya hanya berorientasi pada kelengkapan administrasi, tetapi juga memastikan aset yang telah dibangun atau dibeli benar-benar dimanfaatkan sesuai tujuan.

“Jangan sampai fasilitas yang dibangun untuk kepentingan masyarakat justru tidak berfungsi tanpa penjelasan yang memadai. Harus ada evaluasi yang jelas dan langkah perbaikan apabila ditemukan kekurangan,” tegasnya.

Efianto menjelaskan, pengelolaan Bumdesma antara lain mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, termasuk ketentuan mengenai organisasi, pengelolaan modal, aset, pelaporan, dan pengawasan.

Baca Juga:  Jelang HPN 2026, Ketua Umum APPI Ade Julhadir Menghimbau Cegah Kriminilisasi Wartawan 

Ia juga mengingatkan bahwa kondisi usaha yang tidak berkembang bukan dengan sendirinya bukti tindak pidana. Namun, apabila pemeriksaan menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran atau perbuatan yang memenuhi unsur pidana, penanganan harus diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai prosedur.

Selain pengelolaan dana, informasi mengenai pembakaran sampah di lokasi fasilitas tersebut juga perlu diperiksa oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik.

Menurut Efianto, pemerintah perlu memastikan apakah praktik tersebut memenuhi persyaratan teknis pengelolaan sampah serta apakah terdapat dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah melarang pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

“Persoalan ini harus dilihat secara menyeluruh. Selain mengevaluasi pengelolaan dana dan aset, perlu dipastikan bahwa penanganan sampah tidak menimbulkan masalah lingkungan baru,” katanya.

LBH KORAK berharap pemerintah daerah, pengurus Bumdesma, dan pemerintah desa yang terlibat dapat memberikan penjelasan mengenai kondisi fasilitas serta langkah yang akan dilakukan untuk memperbaiki operasionalnya.

Efianto menekankan bahwa tujuan pengawasan bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan tata kelola berjalan sesuai aturan dan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas.

“Yang dibutuhkan masyarakat adalah kejelasan, pertanggungjawaban, dan solusi. Jika ada kekurangan dalam pengelolaan, harus diperbaiki. Jika ditemukan pelanggaran hukum, harus ditangani sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediamabestnipolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sat Tipikor Polrestabes Surabaya Ambil Alih Penanganan Dugaab Pencurian Kabel Telkom di 2 Lokasi Jemursari dan Rungkut Industri
Polres Bojonegoro Diharapkan Menangkap Mobil Modifikasi di SPBU 54.621.24 Baureno Bojonegoro yang Menguras Solar Subsidi
APH tak Berani Senggol Tambang Galian C di Pamekasan, Kinerja Dipertanyakan  Dugaan Atensi
Dugaan Masuk Angin  4 Tahunan Mandek di Tahap Penyidikan Kasus Penipuan Ratusan Juta Rupiah di Polresta Sidoarjo
Relawan Inspirasi Qur’an Berbagi Melaksanakan Kegiatan “Peduli Penyintas Diaceh Tamiang, Berbagi Berkah BOX”
Kavling CV SUMBER BAROKAH di Desa Randupadangan harus Ditindak, Lawan Perda Padahal Ada Larangan
Kuasa Hukum Penggugat: “Baru Panggilan Pertama Sudah Ditolak. Ini Bentuk Pelecehan Terhadap Pengadilan
Jelang HPN 2026, Ketua Umum APPI Ade Julhadir Menghimbau Cegah Kriminilisasi Wartawan 
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 04:39 WIB

LBH KORAK Minta Tipikor dan Inspektorat Turun Tangan Anggaran Milyaran Sekarang Terabaikan Informasinya Bangkrut

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:11 WIB

Polres Bojonegoro Diharapkan Menangkap Mobil Modifikasi di SPBU 54.621.24 Baureno Bojonegoro yang Menguras Solar Subsidi

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:27 WIB

APH tak Berani Senggol Tambang Galian C di Pamekasan, Kinerja Dipertanyakan  Dugaan Atensi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:50 WIB

Dugaan Masuk Angin  4 Tahunan Mandek di Tahap Penyidikan Kasus Penipuan Ratusan Juta Rupiah di Polresta Sidoarjo

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:12 WIB

Relawan Inspirasi Qur’an Berbagi Melaksanakan Kegiatan “Peduli Penyintas Diaceh Tamiang, Berbagi Berkah BOX”

Berita Terbaru