APH tak Berani Senggol Tambang Galian C di Pamekasan, Kinerja Dipertanyakan  Dugaan Atensi

- Penulis

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Pamekasan || Madura MEDIA MABES TNI POLRI.COM 

Dugaan tambang galian C ilegal di Pamekasan terus memanas dan memicu sorotan publik terhadap Polres Pamekasan serta Polsek Palengaan yang dinilai tidak tegas terhadap aktivitas tambang ilegal.

Situasi makin panas setelah muncul dugaan intimidasi terhadap wartawan yang menyoroti tambang ilegal tersebut. Warga Desa Angsanah juga mengeluhkan jalan rusak akibat truk pengangkut material tambang yang hampir setiap hari melintas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jalan cepat hancur karena truk tambang keluar masuk. Baru diperbaiki sudah rusak lagi,” keluh warga.

Aktivitas tambang ilegal juga dinilai membahayakan keselamatan pasca longsor galian C di Dusun Bian, Desa Kaduara Barat, Kecamatan Larangan, yang sempat menimpa mobil dump truk.

Baca Juga:  Polres Bojonegoro Diharapkan Menangkap Mobil Modifikasi di SPBU 54.621.24 Baureno Bojonegoro yang Menguras Solar Subsidi

Koordinator GASI Madura, H. Suja’i menegaskan tambang ilegal di Pamekasan sudah darurat.

“Polres Pamekasan harus segera menutup tambang ilegal sebelum ada korban berikutnya. Wartawan diduga diintimidasi, warga mengeluh jalan rusak, dan ancaman keselamatan nyata ada di depan mata,” tegasnya, Rabu (13/05/2026).

Ia menyatakan persoalan tersebut akan dilaporkan ke Polda Jawa Timur hingga Bareskrim Polri bila tidak ada tindakan tegas.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait dugaan setoran upeti tambang ilegal, Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto memilih bungkam dan belum memberikan respon. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediamabestnipolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sat Tipikor Polrestabes Surabaya Ambil Alih Penanganan Dugaab Pencurian Kabel Telkom di 2 Lokasi Jemursari dan Rungkut Industri
Polres Bojonegoro Diharapkan Menangkap Mobil Modifikasi di SPBU 54.621.24 Baureno Bojonegoro yang Menguras Solar Subsidi
Dugaan Masuk Angin  4 Tahunan Mandek di Tahap Penyidikan Kasus Penipuan Ratusan Juta Rupiah di Polresta Sidoarjo
Relawan Inspirasi Qur’an Berbagi Melaksanakan Kegiatan “Peduli Penyintas Diaceh Tamiang, Berbagi Berkah BOX”
Kavling CV SUMBER BAROKAH di Desa Randupadangan harus Ditindak, Lawan Perda Padahal Ada Larangan
Kuasa Hukum Penggugat: “Baru Panggilan Pertama Sudah Ditolak. Ini Bentuk Pelecehan Terhadap Pengadilan
Jelang HPN 2026, Ketua Umum APPI Ade Julhadir Menghimbau Cegah Kriminilisasi Wartawan 
Sidang Putusan Sela Kasus Tipikor : Tim Kuasa Hukum Achmad Toha, SH., MH. dkk Nilai Dakwaan Jaksa Kabur!
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:27 WIB

Sat Tipikor Polrestabes Surabaya Ambil Alih Penanganan Dugaab Pencurian Kabel Telkom di 2 Lokasi Jemursari dan Rungkut Industri

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:11 WIB

Polres Bojonegoro Diharapkan Menangkap Mobil Modifikasi di SPBU 54.621.24 Baureno Bojonegoro yang Menguras Solar Subsidi

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:27 WIB

APH tak Berani Senggol Tambang Galian C di Pamekasan, Kinerja Dipertanyakan  Dugaan Atensi

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:12 WIB

Relawan Inspirasi Qur’an Berbagi Melaksanakan Kegiatan “Peduli Penyintas Diaceh Tamiang, Berbagi Berkah BOX”

Senin, 4 Mei 2026 - 00:26 WIB

Kavling CV SUMBER BAROKAH di Desa Randupadangan harus Ditindak, Lawan Perda Padahal Ada Larangan

Berita Terbaru