Gresik || Jatim MEDIA MABES TNI POLRI.com
Tergolong sangat marak Kavling ilegal di Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik dengan munculnya larangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik tentang Kavling, pengembang Kavling masih sajatak menggubris larangan dari DPRD Gresik.
Pasalnya Kavlingan yang berada di Desa Randupadangan Kecamatan Menganti masih saja nekat terobos aturan.
Kavling SUMBER BAROKAH / MHB diduga melawan larangan Pemerintah Daerah Gresik yang sudah di gaungkan beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun Pengembang di Lokasi Randupadangan ini tergolong bandel.
Nyatanya lokasi tersebut bebas di pasarkan melalui iklan maupun di media sosial.
Pemkab Gresik melarang keras penjualan tanah kavling matang tanpa rumah (kavling liar) berdasarkan Perda No. 6 Tahun 2023, terutama di wilayah seperti Kedamean dan Menganti. Praktik ini dilarang karena sering menghindari aturan fasum/fasos dan merusak tata ruang. Sanksi bagi pelanggarnya bisa berupa denda hingga Rp100 juta dan pidana penjara 5 tahun.
Alasan Pelarangan:Pengembang kavling sering kali tidak menyediakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), seperti pemakaman.Maraknya konversi lahan produktif atau sawah lindung menjadi kavling siap bangun.Potensi konflik hukum di kemudian hari karena izin yang tidak lengkap.
Yang pastinya Saran bagi Pembeli,Pastikan legalitas tanah, cek peruntukan lahan (hindari membeli di lahan kuning/sawah lindung), dan pastikan pengembang memiliki izin perumahan yang lengkap sebelum bertransaksi.
Seperti yang di sampaikan salah satu Warga mengemukakan bahwa adanya keleluasaan pengembang kavling yang tak berijin tentunya faktor sosial nantinya yang akan terjadi bagi masyarakat pribumi khususnya, seperti Fasum dipastikan pengembang pasti tak menyediakan biasanya memberi komisi ke pihak Desa dan membuat keuntungan bagi pihak Desa secara pribadi,” ungkapnya jelas
Menurutnya semestinya berikan sanksi yang tegas dan tutup saja sudah selesai dan gak basa – basi ,” pungkasnya
Redaksi











