Sat Tipikor Polrestabes Surabaya Ambil Alih Penanganan Dugaab Pencurian Kabel Telkom di 2 Lokasi Jemursari dan Rungkut Industri

- Penulis

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

SURABAYA  // JATIM MEDIA MABES TNI POLRI.COM 

Penanganan kasus penarikan kabel Telkom di kawasan Jemursari dan Rungkut Industri yang sempat menjadi perhatian publik kini memasuki babak baru.

Perkara tersebut resmi ditangani oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polrestabes Surabaya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi pada Kamis (25/6/2026), Kanit Tipikor Polrestabes Surabaya, Iptu Taufan, membenarkan bahwa penanganan perkara tersebut kini berada di bawah Unit Tipikor Polrestabes Surabaya.

Dalam keterangannya, Iptu Taufan menyampaikan bahwa proses penyidikan terus berjalan.

Penyidik dijadwalkan memanggil sejumlah saksi pada pekan ini, sementara pada pekan depan penyidik juga akan meminta keterangan dari pihak Telkom.

“Perkara ini sudah dalam tahap penyidikan. Minggu ini kami akan memanggil beberapa saksi, kemudian minggu depan juga akan memanggil saksi dari Telkom,” ujarnya.

Kasus penarikan kabel yang sempat menjadi sorotan publik itu sebelumnya menarik perhatian karena sejumlah orang yang diamankan oleh Polsek Tenggilis kemudian diserahkan ke Polrestabes Surabaya.

Namun, perkembangan status hukum para pihak yang diamankan saat itu belum diketahui secara jelas sehingga memunculkan berbagai pertanyaan di masyarakat.

Ketua GAPRAK (Gabungan Pemuda Rasional Anti Korupsi), Achmad Fauzi, SE, mengapresiasi langkah Polrestabes Surabaya yang kembali membuka penanganan perkara tersebut.

Baca Juga:  Dugaan Makan Uang Pemalakan Pekerja Dianggap Lebih Nikmat.Oknum dari Dinas Perhubungan

Menurutnya, penyidikan yang dilakukan diharapkan tidak hanya mengungkap pelaku di lapangan, tetapi juga mampu mengusut pihak-pihak yang diduga berperan di balik pelaksanaan pekerjaan penarikan kabel tersebut.

“Kami mengapresiasi Polrestabes Surabaya yang kembali membuka kasus ini. Harapannya, penyidik dapat membongkar aktor-aktor di balik pekerjaan tersebut sehingga perkara ini menjadi terang benderang,” ujar Fauzi.

Di sisi lain, Fauzi juga menyayangkan penanganan awal yang dilakukan Polsek Tenggilis.

Menurutnya, saat peristiwa berlangsung sejumlah wartawan telah berada di lokasi sejak siang hari dan menyampaikan informasi mengenai aktivitas tersebut.

“Kami menilai saat itu respons penanganan masih lamban, padahal informasi sudah beredar sejak siang dan sejumlah wartawan telah melakukan peliputan di lokasi,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Unit Tipikor Polrestabes Surabaya masih terus mendalami perkara dengan menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk pihak Telkom.

Publik kini menaruh harapan besar agar penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan menyeluruh, sehingga tidak hanya mengungkap pelaku di lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang diduga menjadi aktor intelektual maupun pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan penarikan kabel tersebut.

Penegakan hukum yang tuntas dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai pertanyaan masyarakat yang selama ini belum terungkap.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediamabestnipolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Bojonegoro Diharapkan Menangkap Mobil Modifikasi di SPBU 54.621.24 Baureno Bojonegoro yang Menguras Solar Subsidi
APH tak Berani Senggol Tambang Galian C di Pamekasan, Kinerja Dipertanyakan  Dugaan Atensi
Dugaan Masuk Angin  4 Tahunan Mandek di Tahap Penyidikan Kasus Penipuan Ratusan Juta Rupiah di Polresta Sidoarjo
Relawan Inspirasi Qur’an Berbagi Melaksanakan Kegiatan “Peduli Penyintas Diaceh Tamiang, Berbagi Berkah BOX”
Kavling CV SUMBER BAROKAH di Desa Randupadangan harus Ditindak, Lawan Perda Padahal Ada Larangan
Kuasa Hukum Penggugat: “Baru Panggilan Pertama Sudah Ditolak. Ini Bentuk Pelecehan Terhadap Pengadilan
Jelang HPN 2026, Ketua Umum APPI Ade Julhadir Menghimbau Cegah Kriminilisasi Wartawan 
Sidang Putusan Sela Kasus Tipikor : Tim Kuasa Hukum Achmad Toha, SH., MH. dkk Nilai Dakwaan Jaksa Kabur!
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:27 WIB

Sat Tipikor Polrestabes Surabaya Ambil Alih Penanganan Dugaab Pencurian Kabel Telkom di 2 Lokasi Jemursari dan Rungkut Industri

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:11 WIB

Polres Bojonegoro Diharapkan Menangkap Mobil Modifikasi di SPBU 54.621.24 Baureno Bojonegoro yang Menguras Solar Subsidi

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:27 WIB

APH tak Berani Senggol Tambang Galian C di Pamekasan, Kinerja Dipertanyakan  Dugaan Atensi

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:12 WIB

Relawan Inspirasi Qur’an Berbagi Melaksanakan Kegiatan “Peduli Penyintas Diaceh Tamiang, Berbagi Berkah BOX”

Senin, 4 Mei 2026 - 00:26 WIB

Kavling CV SUMBER BAROKAH di Desa Randupadangan harus Ditindak, Lawan Perda Padahal Ada Larangan

Berita Terbaru