GRESIK || JATIM MEDIA MABES TNI POLRI. COM
Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Matra di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, perlu mendapat perhatian serius menyusul pemberitaan mengenai fasilitas pengolahan sampah yang dilaporkan terbengkalai dan operasional yang tidak berjalan optimal.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Komunitas Rakyat Anti Korupsi (LBH KORAK), Efianto, S.H., M.H., menilai kondisi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pengawasan yang terukur agar pengelolaan dana dan aset dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Efianto, keberadaan badan usaha yang dibentuk untuk mendukung perekonomian desa harus disertai tata kelola yang baik, pengawasan berkala, serta evaluasi terhadap pencapaian tujuan usaha.
“Ketika sebuah fasilitas dilaporkan terbengkalai, yang harus dilakukan adalah menelusuri penyebabnya. Apakah ada persoalan manajemen, kendala operasional, lemahnya pengawasan, atau masalah lain yang perlu diselesaikan. Semua harus diperiksa berdasarkan data dan dokumen,” ujarnya.
Efianto mendorong Inspektorat Kabupaten Gresik melakukan evaluasi sesuai kewenangannya terhadap pengelolaan keuangan dan aset Bumdesma Matra.
Pemeriksaan, kata dia, perlu mencakup penyertaan modal dari desa-desa peserta, laporan pertanggungjawaban pengurus, realisasi penggunaan dana, pengadaan peralatan, serta kondisi bangunan dan fasilitas pengolahan sampah.
Ia menegaskan bahwa pengawasan tidak semestinya hanya berorientasi pada kelengkapan administrasi, tetapi juga memastikan aset yang telah dibangun atau dibeli benar-benar dimanfaatkan sesuai tujuan.
“Jangan sampai fasilitas yang dibangun untuk kepentingan masyarakat justru tidak berfungsi tanpa penjelasan yang memadai. Harus ada evaluasi yang jelas dan langkah perbaikan apabila ditemukan kekurangan,” tegasnya.
Efianto menjelaskan, pengelolaan Bumdesma antara lain mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, termasuk ketentuan mengenai organisasi, pengelolaan modal, aset, pelaporan, dan pengawasan.
Ia juga mengingatkan bahwa kondisi usaha yang tidak berkembang bukan dengan sendirinya bukti tindak pidana. Namun, apabila pemeriksaan menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran atau perbuatan yang memenuhi unsur pidana, penanganan harus diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai prosedur.
Selain pengelolaan dana, informasi mengenai pembakaran sampah di lokasi fasilitas tersebut juga perlu diperiksa oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik.
Menurut Efianto, pemerintah perlu memastikan apakah praktik tersebut memenuhi persyaratan teknis pengelolaan sampah serta apakah terdapat dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah melarang pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
“Persoalan ini harus dilihat secara menyeluruh. Selain mengevaluasi pengelolaan dana dan aset, perlu dipastikan bahwa penanganan sampah tidak menimbulkan masalah lingkungan baru,” katanya.
LBH KORAK berharap pemerintah daerah, pengurus Bumdesma, dan pemerintah desa yang terlibat dapat memberikan penjelasan mengenai kondisi fasilitas serta langkah yang akan dilakukan untuk memperbaiki operasionalnya.
Efianto menekankan bahwa tujuan pengawasan bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan tata kelola berjalan sesuai aturan dan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas.
“Yang dibutuhkan masyarakat adalah kejelasan, pertanggungjawaban, dan solusi. Jika ada kekurangan dalam pengelolaan, harus diperbaiki. Jika ditemukan pelanggaran hukum, harus ditangani sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.








