Jelang HPN 2026, Ketua Umum APPI Ade Julhadir Menghimbau Cegah Kriminilisasi Wartawan 

- Penulis

Sabtu, 25 April 2026 - 00:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

JAKARTA  // MEDIA MABES TNI-POLRI.COM

Menjelang peringatan Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2026, Ketua Umum Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI), Ade Julhaidir, CFLE, mengimbau seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kebebasan pers serta mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap wartawan di Indonesia.

Dalam pernyataannya, Ade Julhaidir menegaskan bahwa pers memiliki peran penting sebagai pilar demokrasi yang berfungsi menyampaikan informasi kepada publik secara objektif, berimbang, dan bertanggung jawab.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menjelang HPN 2026, kami mengajak seluruh elemen bangsa, baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat, untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengarah pada kriminalisasi wartawan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Pers, sehingga segala bentuk sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur, seperti hak jawab dan hak koreksi, bukan melalui jalur pidana.

Baca Juga:  Menjual Tanah & Harta Warisan Tanpa Izin Ahli Waris Lain? Ini Risiko Hukum yang Perlu di Ketahui

Ade Julhaidir juga menyoroti masih adanya kasus-kasus intimidasi, tekanan, hingga pelaporan hukum terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya di lapangan. Menurutnya, hal tersebut dapat menghambat kebebasan pers dan merugikan masyarakat luas.

“Pers yang merdeka adalah kunci transparansi dan kontrol sosial. Jika wartawan terus dibayangi ancaman kriminalisasi, maka fungsi kontrol terhadap kekuasaan akan melemah,” tegasnya.

APPI berharap momentum Hari Pers Nasional 2026 dapat menjadi refleksi bersama untuk memperkuat komitmen terhadap kebebasan pers, profesionalisme wartawan, serta penegakan hukum yang adil dan berimbang.

“HPN bukan sekadar seremonial, tetapi momentum memperkuat sinergi antara pers dan semua pihak demi Indonesia yang lebih transparan dan demokratis,” tutupnya.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediamabestnipolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sat Tipikor Polrestabes Surabaya Ambil Alih Penanganan Dugaab Pencurian Kabel Telkom di 2 Lokasi Jemursari dan Rungkut Industri
Polres Bojonegoro Diharapkan Menangkap Mobil Modifikasi di SPBU 54.621.24 Baureno Bojonegoro yang Menguras Solar Subsidi
APH tak Berani Senggol Tambang Galian C di Pamekasan, Kinerja Dipertanyakan  Dugaan Atensi
Dugaan Masuk Angin  4 Tahunan Mandek di Tahap Penyidikan Kasus Penipuan Ratusan Juta Rupiah di Polresta Sidoarjo
Relawan Inspirasi Qur’an Berbagi Melaksanakan Kegiatan “Peduli Penyintas Diaceh Tamiang, Berbagi Berkah BOX”
Kavling CV SUMBER BAROKAH di Desa Randupadangan harus Ditindak, Lawan Perda Padahal Ada Larangan
Kuasa Hukum Penggugat: “Baru Panggilan Pertama Sudah Ditolak. Ini Bentuk Pelecehan Terhadap Pengadilan
Sidang Putusan Sela Kasus Tipikor : Tim Kuasa Hukum Achmad Toha, SH., MH. dkk Nilai Dakwaan Jaksa Kabur!
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:27 WIB

Sat Tipikor Polrestabes Surabaya Ambil Alih Penanganan Dugaab Pencurian Kabel Telkom di 2 Lokasi Jemursari dan Rungkut Industri

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:11 WIB

Polres Bojonegoro Diharapkan Menangkap Mobil Modifikasi di SPBU 54.621.24 Baureno Bojonegoro yang Menguras Solar Subsidi

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:27 WIB

APH tak Berani Senggol Tambang Galian C di Pamekasan, Kinerja Dipertanyakan  Dugaan Atensi

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:12 WIB

Relawan Inspirasi Qur’an Berbagi Melaksanakan Kegiatan “Peduli Penyintas Diaceh Tamiang, Berbagi Berkah BOX”

Senin, 4 Mei 2026 - 00:26 WIB

Kavling CV SUMBER BAROKAH di Desa Randupadangan harus Ditindak, Lawan Perda Padahal Ada Larangan

Berita Terbaru