Menjual Tanah & Harta Warisan Tanpa Izin Ahli Waris Lain? Ini Risiko Hukum yang Perlu di Ketahui

- Penulis

Jumat, 20 Februari 2026 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

JAKARTA MEDIA MABES TNI POLRI.COM

19 Februari 2026 – Sengketa waris sering kali menjadi persoalan pelik yang tidak hanya menyangkut hubungan keluarga, tetapi juga aspek hukum yang kompleks. Salah satu isu yang kerap muncul adalah penjualan tanah atau harta warisan oleh salah satu kakak atau adik kandung tanpa persetujuan atau izin dari ahli waris lainnya.

Apa konsekuensi hukum dari tindakan ini? Bagaimana perlindungan hukum bagi ahli waris yang dirugikan? Tulisan ini mengupas tuntas berdasarkan perspektif advokat dan merujuk pada pasal-pasal hukum yang relevan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam praktiknya, tidak jarang ditemukan kasus di mana salah satu ahli waris—misalnya kakak atau adik kandung—menjual tanah warisan tanpa sepengetahuan atau persetujuan ahli waris lain.

Hal ini menimbulkan konflik yang berujung pada gugatan perdata bahkan laporan pidana. Advokat Darius Leka, S.H., yang menangani kasus serupa menyatakan,

“Penjualan tanah warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris adalah tindakan yang berpotensi batal demi hukum dan dapat menimbulkan kerugian materiil serta emosional bagi ahli waris lain.”

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 832, harta warisan merupakan hak bersama para ahli waris. Oleh karena itu, setiap tindakan pengelolaan atau penjualan harta warisan harus mendapat persetujuan dari seluruh ahli waris yang sah. Jika salah satu pihak menjual tanah warisan tanpa izin, transaksi tersebut dapat dibatalkan karena cacat hukum.

Lebih lanjut, Pasal 1865 KUHPerdata menyebutkan bahwa perjanjian yang dibuat tanpa persetujuan semua pihak yang berkepentingan dapat dianggap tidak sah. Dalam konteks ini, penjualan tanah warisan tanpa persetujuan ahli waris lain dapat digugat pembatalannya di pengadilan.

Baca Juga:  Abdul Rohim Soroti Anggaran MBG Desak  Evaluasi Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto

Ahli waris yang merasa dirugikan dapat melakukan beberapa langkah hukum, antara lain;

1. Gugatan Perdata, mengajukan gugatan pembatalan jual beli tanah warisan di pengadilan negeri dengan dasar bahwa transaksi tersebut cacat hukum karena tidak melibatkan persetujuan seluruh ahli waris;
2. Laporan Pidana, jika penjualan dilakukan dengan cara yang merugikan dan diduga melibatkan unsur penipuan atau penggelapan, ahli waris dapat melaporkan tindakan tersebut ke kepolisian sebagai tindak pidana;
3. Mediasi dan Penyelesaian Kekeluargaan, sebelum menempuh jalur hukum, mediasi antar ahli waris sering dianjurkan untuk menjaga hubungan kekeluargaan dan mencari solusi damai.

Sebagaimana pernyataan Darius Pengurus dan anggota DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), SUARA ADVOKAT INDONESIA (SAI) Jakarta Barat, yang menegaskan bahwa, “Dalam hukum waris, prinsip keadilan dan persetujuan bersama sangat penting. Penjualan tanah warisan tanpa izin ahli waris lain tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ikatan kekeluargaan yang seharusnya dijaga.”

Masyarakat perlu memahami bahwa harta warisan bukanlah milik individu secara tunggal sebelum pembagian waris dilakukan secara sah. Setiap transaksi yang melibatkan harta warisan harus dilakukan dengan persetujuan semua ahli waris untuk menghindari sengketa dan masalah hukum di kemudian hari.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediamabestnipolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

APH tak Berani Senggol Tambang Galian C di Pamekasan, Kinerja Dipertanyakan  Dugaan Atensi
Dugaan Masuk Angin  4 Tahunan Mandek di Tahap Penyidikan Kasus Penipuan Ratusan Juta Rupiah di Polresta Sidoarjo
Relawan Inspirasi Qur’an Berbagi Melaksanakan Kegiatan “Peduli Penyintas Diaceh Tamiang, Berbagi Berkah BOX”
Kavling CV SUMBER BAROKAH di Desa Randupadangan harus Ditindak, Lawan Perda Padahal Ada Larangan
Kuasa Hukum Penggugat: “Baru Panggilan Pertama Sudah Ditolak. Ini Bentuk Pelecehan Terhadap Pengadilan
Jelang HPN 2026, Ketua Umum APPI Ade Julhadir Menghimbau Cegah Kriminilisasi Wartawan 
Sidang Putusan Sela Kasus Tipikor : Tim Kuasa Hukum Achmad Toha, SH., MH. dkk Nilai Dakwaan Jaksa Kabur!
Kuasa Hukum: Mekanisme Konstitusional Sidang Praperadilan ‘Amir’ Digelar
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:27 WIB

APH tak Berani Senggol Tambang Galian C di Pamekasan, Kinerja Dipertanyakan  Dugaan Atensi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:50 WIB

Dugaan Masuk Angin  4 Tahunan Mandek di Tahap Penyidikan Kasus Penipuan Ratusan Juta Rupiah di Polresta Sidoarjo

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:12 WIB

Relawan Inspirasi Qur’an Berbagi Melaksanakan Kegiatan “Peduli Penyintas Diaceh Tamiang, Berbagi Berkah BOX”

Senin, 4 Mei 2026 - 00:26 WIB

Kavling CV SUMBER BAROKAH di Desa Randupadangan harus Ditindak, Lawan Perda Padahal Ada Larangan

Rabu, 29 April 2026 - 16:43 WIB

Kuasa Hukum Penggugat: “Baru Panggilan Pertama Sudah Ditolak. Ini Bentuk Pelecehan Terhadap Pengadilan

Berita Terbaru