Sidang Putusan Sela Kasus Tipikor : Tim Kuasa Hukum Achmad Toha, SH., MH. dkk Nilai Dakwaan Jaksa Kabur!

- Penulis

Kamis, 23 April 2026 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Sidang

Sidoarjo || Jatim Media Mitra MABES TNI POLRI. com

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah dengan nomor perkara 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Surabaya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan Putusan Sela oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Ferdinand Marcus Leander, SH., MH.

​Pantauan tim investigasi di lapangan, jalannya persidangan ini dikawal ketat oleh tim Penasihat Hukum profesional yang terdiri dari:
• ​Achmad Toha, SH., MH.
• ​Markacung, SH., MH.
• ​Mashudi, SH., MH.
• ​Asmari, SH.
• ​Nuryatim, SH., MH.

​Perlawanan Hukum: Dakwaan Dinilai Cacat Prosedural
​Achmad Toha, SH., MH. bersama timnya secara tegas mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pihak kuasa hukum menilai bahwa surat dakwaan dengan Nomor Reg Perkara PDS-01/gresik/F1.1/03/2026 hingga PDS-03 tersebut seharusnya batal demi hukum (niet ontvankelijk verklaard).

​Menurut tim hukum, JPU tidak memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (2) KUHAP, di mana uraian tindak pidana harus dilakukan secara cermat, jelas, dan lengkap.

​”Kami meminta Majelis Hakim untuk menerima keberatan tim kuasa hukum, membebaskan terdakwa dari tahanan, serta memulihkan harkat dan martabat klien kami karena dakwaan yang diajukan tidak berdasar fakta yang sebenarnya,” tegas salah satu anggota tim hukum saat ditemui usai persidangan.

Baca Juga:  Kavling CV SUMBER BAROKAH di Desa Randupadangan harus Ditindak, Lawan Perda Padahal Ada Larangan

​Fakta Pembangunan vs Tuduhan Jaksa
​Tim kuasa hukum yang dipimpin Achmad Toha, SH., MH. membedah bahwa dana hibah sebesar Rp 400.000.000 tersebut secara riil telah dialokasikan untuk kepentingan lembaga, bukan pribadi, di antaranya:

• ​Pembelian tanah untuk pembangunan Toko Koperasi PP Al Ibrohimi senilai Rp 200 juta.
• ​Uang muka pembelian tanah milik M. Sadad sebesar Rp 150 juta untuk pembangunan kantor.
• ​Pembangunan gazebo dan pemasangan paving senilai Rp 50 juta.

​Kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh dana digunakan untuk pembangunan gedung balai pertemuan pengurus lembaga pondok, yang secara fisik bangunannya ada dan dapat dipertanggungjawabkan.

​Sidang Lanjutan Pembuktian
​Majelis Hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 30 April 2026, pukul 13.00 WIB dengan agenda pembuktian dan kehadiran saksi-saksi dari pihak Kejari Gresik.
​Tim kuasa hukum menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya keadilan bagi para terdakwa (Moch Zainur Rosyid, RM. Khoirul Atho’shah, dan Mohammad Miftahul Rosid).

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediamabestnipolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

APH tak Berani Senggol Tambang Galian C di Pamekasan, Kinerja Dipertanyakan  Dugaan Atensi
Dugaan Masuk Angin  4 Tahunan Mandek di Tahap Penyidikan Kasus Penipuan Ratusan Juta Rupiah di Polresta Sidoarjo
Relawan Inspirasi Qur’an Berbagi Melaksanakan Kegiatan “Peduli Penyintas Diaceh Tamiang, Berbagi Berkah BOX”
Kavling CV SUMBER BAROKAH di Desa Randupadangan harus Ditindak, Lawan Perda Padahal Ada Larangan
Kuasa Hukum Penggugat: “Baru Panggilan Pertama Sudah Ditolak. Ini Bentuk Pelecehan Terhadap Pengadilan
Jelang HPN 2026, Ketua Umum APPI Ade Julhadir Menghimbau Cegah Kriminilisasi Wartawan 
Kuasa Hukum: Mekanisme Konstitusional Sidang Praperadilan ‘Amir’ Digelar
Swiss-Belinn Airport hotel Inovasi Kuliner Ala Hotel Berbintang Sajikan Steak Rawon dan Kebab Kupang
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:27 WIB

APH tak Berani Senggol Tambang Galian C di Pamekasan, Kinerja Dipertanyakan  Dugaan Atensi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:50 WIB

Dugaan Masuk Angin  4 Tahunan Mandek di Tahap Penyidikan Kasus Penipuan Ratusan Juta Rupiah di Polresta Sidoarjo

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:12 WIB

Relawan Inspirasi Qur’an Berbagi Melaksanakan Kegiatan “Peduli Penyintas Diaceh Tamiang, Berbagi Berkah BOX”

Senin, 4 Mei 2026 - 00:26 WIB

Kavling CV SUMBER BAROKAH di Desa Randupadangan harus Ditindak, Lawan Perda Padahal Ada Larangan

Rabu, 29 April 2026 - 16:43 WIB

Kuasa Hukum Penggugat: “Baru Panggilan Pertama Sudah Ditolak. Ini Bentuk Pelecehan Terhadap Pengadilan

Berita Terbaru