Kuasa Hukum: Mekanisme Konstitusional Sidang Praperadilan ‘Amir’ Digelar

- Penulis

Selasa, 21 April 2026 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

MOJOKERTO || JATIM MEDIA MABES TNI POLRI.COM

BSidang praperadilan atas wartawan bernama Muhammad Amir Asnawi resmi digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (21/4/2026).

Agenda perdana berupa pembacaan permohonan berlangsung di Ruang Sidang Tirta sekitar pukul 09.50 WIB dengan dihadiri para pihak terkait.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak termohon hadir dari jajaran kepolisian Polres Mojokerto melalui bidang Sikkum. Sementara itu, pihak pemohon diwakili oleh kuasa hukum Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.

Sidang ini menjadi tahap awal untuk menguji sah atau tidaknya tindakan hukum yang dilakukan dalam perkara yang menjerat Amir.

Melalui praperadilan, pemohon berupaya menguji prosedur penyidikan yang telah berjalan.

Dalam persidangan, Rikha Permatasari menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan bagian dari mekanisme konstitusional.

“Praperadilan ini bukan sekadar upaya hukum biasa, tetapi merupakan langkah konstitusional untuk menguji apakah proses penyidikan telah berjalan sesuai hukum atau justru menyimpang. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada satu pun proses yang melanggar hak-hak klien kami,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Penggugat: "Baru Panggilan Pertama Sudah Ditolak. Ini Bentuk Pelecehan Terhadap Pengadilan

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya melihat adanya sejumlah indikasi yang perlu diuji secara mendalam dalam forum persidangan.

“Kami melihat adanya indikasi yang perlu diuji secara serius di persidangan. Forum ini menjadi ruang untuk membuka fakta secara terang, bukan sekadar membenarkan narasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Rikha menegaskan komitmennya untuk mengawal perkara tersebut hingga tuntas.

“Kami akan mengawal perkara ini tanpa kompromi. Ini bukan hanya tentang satu orang, tetapi tentang tegaknya keadilan dan kepastian hukum bagi semua,” tambahnya.

Persidangan dijadwalkan berlanjut pada Rabu (22/4/2026) pukul 09.00 WIB dengan agenda replik dan duplik. Tahapan ini akan menjadi kesempatan bagi kedua belah pihak untuk saling menanggapi serta memperkuat argumentasi hukum masing-masing.

Sidang praperadilan ini menjadi perhatian publik sebagai bagian dari proses pengujian terhadap tindakan aparat penegak hukum, sekaligus upaya memastikan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediamabestnipolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

APH tak Berani Senggol Tambang Galian C di Pamekasan, Kinerja Dipertanyakan  Dugaan Atensi
Dugaan Masuk Angin  4 Tahunan Mandek di Tahap Penyidikan Kasus Penipuan Ratusan Juta Rupiah di Polresta Sidoarjo
Relawan Inspirasi Qur’an Berbagi Melaksanakan Kegiatan “Peduli Penyintas Diaceh Tamiang, Berbagi Berkah BOX”
Kavling CV SUMBER BAROKAH di Desa Randupadangan harus Ditindak, Lawan Perda Padahal Ada Larangan
Kuasa Hukum Penggugat: “Baru Panggilan Pertama Sudah Ditolak. Ini Bentuk Pelecehan Terhadap Pengadilan
Jelang HPN 2026, Ketua Umum APPI Ade Julhadir Menghimbau Cegah Kriminilisasi Wartawan 
Sidang Putusan Sela Kasus Tipikor : Tim Kuasa Hukum Achmad Toha, SH., MH. dkk Nilai Dakwaan Jaksa Kabur!
Swiss-Belinn Airport hotel Inovasi Kuliner Ala Hotel Berbintang Sajikan Steak Rawon dan Kebab Kupang
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:27 WIB

APH tak Berani Senggol Tambang Galian C di Pamekasan, Kinerja Dipertanyakan  Dugaan Atensi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:50 WIB

Dugaan Masuk Angin  4 Tahunan Mandek di Tahap Penyidikan Kasus Penipuan Ratusan Juta Rupiah di Polresta Sidoarjo

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:12 WIB

Relawan Inspirasi Qur’an Berbagi Melaksanakan Kegiatan “Peduli Penyintas Diaceh Tamiang, Berbagi Berkah BOX”

Senin, 4 Mei 2026 - 00:26 WIB

Kavling CV SUMBER BAROKAH di Desa Randupadangan harus Ditindak, Lawan Perda Padahal Ada Larangan

Rabu, 29 April 2026 - 16:43 WIB

Kuasa Hukum Penggugat: “Baru Panggilan Pertama Sudah Ditolak. Ini Bentuk Pelecehan Terhadap Pengadilan

Berita Terbaru