Polres Bojonegoro Diharapkan Menangkap Mobil Modifikasi di SPBU 54.621.24 Baureno Bojonegoro yang Menguras Solar Subsidi

- Penulis

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

BOJONEGORO  || JATIM MEDIA MABES TNI-POLRI.COM 

Praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Bojonegoro Jawa timur terpantau semakin marak.

Sejumlah Sopir mengeluhkan sistem pengaman berupa barcode pengisian BBM yang terang terangan membeli Solar dengan nominal hampir 1 jyta rupiah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya itu saja sopir Truk Modifikasi juga di tungguin oleh beberapa orang dari Ormas untuk pengamanan.

Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan fakta riil di lapangan, di mana kadang stok BBM Solar subsidi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Bojonegoro justru kerap kali kosong melongpong bahkan juga terdapat antrean panjang. Sistem digitalisasi barcode nyatanya masih mampu dimanipulasi dengan mudah oleh para mafia BBM bersubsidi.

Imbasnya, para konsumen berhak terpaksa gigit jari lantaran kuota harian mereka mendadak ludes dicuri dan di kuras masuk ke mobil modifikasi.
Dengan imbalan penjaga SPBU dari Mafia Solar biasanya per satu ton mendapatkan 50 ribu rupiah.

Baca Juga:  Dugaan Makan Uang Pemalakan Pekerja Dianggap Lebih Nikmat.Oknum dari Dinas Perhubungan

Dengan melonjaknya harga BBM non subsidi ya g sangat tinggi tak sedikit Mafia BBM mulai menjalankan aksinya termasuk di SPBU Sratu Rejo Baureno tepatnya jalan Raya Grenjeng Sratur Bojonegoro.

Saat di konfirmasi terkait kepemilikan Mobil Helikopter sopir truk menjelaskan bahwa truknini milik Alek dan kebetulan belia tidak ada ,” ungkap Sopir Heli

Kalau niat silahturahmi tidaklah begitu nanti tak omongkan Pak Alek ,” imbuhnya

Adapun pasal pidana tentang Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.Berdasarkan aturan tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediamabestnipolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

APH tak Berani Senggol Tambang Galian C di Pamekasan, Kinerja Dipertanyakan  Dugaan Atensi
Dugaan Masuk Angin  4 Tahunan Mandek di Tahap Penyidikan Kasus Penipuan Ratusan Juta Rupiah di Polresta Sidoarjo
Relawan Inspirasi Qur’an Berbagi Melaksanakan Kegiatan “Peduli Penyintas Diaceh Tamiang, Berbagi Berkah BOX”
Kavling CV SUMBER BAROKAH di Desa Randupadangan harus Ditindak, Lawan Perda Padahal Ada Larangan
Kuasa Hukum Penggugat: “Baru Panggilan Pertama Sudah Ditolak. Ini Bentuk Pelecehan Terhadap Pengadilan
Jelang HPN 2026, Ketua Umum APPI Ade Julhadir Menghimbau Cegah Kriminilisasi Wartawan 
Sidang Putusan Sela Kasus Tipikor : Tim Kuasa Hukum Achmad Toha, SH., MH. dkk Nilai Dakwaan Jaksa Kabur!
Kuasa Hukum: Mekanisme Konstitusional Sidang Praperadilan ‘Amir’ Digelar
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:11 WIB

Polres Bojonegoro Diharapkan Menangkap Mobil Modifikasi di SPBU 54.621.24 Baureno Bojonegoro yang Menguras Solar Subsidi

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:27 WIB

APH tak Berani Senggol Tambang Galian C di Pamekasan, Kinerja Dipertanyakan  Dugaan Atensi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:50 WIB

Dugaan Masuk Angin  4 Tahunan Mandek di Tahap Penyidikan Kasus Penipuan Ratusan Juta Rupiah di Polresta Sidoarjo

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:12 WIB

Relawan Inspirasi Qur’an Berbagi Melaksanakan Kegiatan “Peduli Penyintas Diaceh Tamiang, Berbagi Berkah BOX”

Senin, 4 Mei 2026 - 00:26 WIB

Kavling CV SUMBER BAROKAH di Desa Randupadangan harus Ditindak, Lawan Perda Padahal Ada Larangan

Berita Terbaru