BOJONEGORO || JATIM MEDIA MABES TNI-POLRI.COM
Praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Bojonegoro Jawa timur terpantau semakin marak.
Sejumlah Sopir mengeluhkan sistem pengaman berupa barcode pengisian BBM yang terang terangan membeli Solar dengan nominal hampir 1 jyta rupiah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak hanya itu saja sopir Truk Modifikasi juga di tungguin oleh beberapa orang dari Ormas untuk pengamanan.
Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan fakta riil di lapangan, di mana kadang stok BBM Solar subsidi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Bojonegoro justru kerap kali kosong melongpong bahkan juga terdapat antrean panjang. Sistem digitalisasi barcode nyatanya masih mampu dimanipulasi dengan mudah oleh para mafia BBM bersubsidi.
Imbasnya, para konsumen berhak terpaksa gigit jari lantaran kuota harian mereka mendadak ludes dicuri dan di kuras masuk ke mobil modifikasi.
Dengan imbalan penjaga SPBU dari Mafia Solar biasanya per satu ton mendapatkan 50 ribu rupiah.
Dengan melonjaknya harga BBM non subsidi ya g sangat tinggi tak sedikit Mafia BBM mulai menjalankan aksinya termasuk di SPBU Sratu Rejo Baureno tepatnya jalan Raya Grenjeng Sratur Bojonegoro.
Saat di konfirmasi terkait kepemilikan Mobil Helikopter sopir truk menjelaskan bahwa truknini milik Alek dan kebetulan belia tidak ada ,” ungkap Sopir Heli
Kalau niat silahturahmi tidaklah begitu nanti tak omongkan Pak Alek ,” imbuhnya
Adapun pasal pidana tentang Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.Berdasarkan aturan tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.







