Kavling CV SUMBER BAROKAH di Desa Randupadangan harus Ditindak, Lawan Perda Padahal Ada Larangan

- Penulis

Senin, 4 Mei 2026 - 00:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Gresik || Jatim MEDIA MABES TNI POLRI.com

Tergolong sangat marak Kavling ilegal di Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik dengan munculnya larangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik tentang Kavling, pengembang Kavling masih sajatak menggubris larangan dari DPRD Gresik.

Pasalnya Kavlingan yang berada di Desa Randupadangan Kecamatan Menganti masih saja nekat terobos aturan.
Kavling SUMBER BAROKAH / MHB diduga melawan larangan Pemerintah Daerah Gresik yang sudah di gaungkan beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun Pengembang di Lokasi Randupadangan ini tergolong bandel.
Nyatanya lokasi tersebut bebas di pasarkan melalui iklan maupun di media sosial.

Pemkab Gresik melarang keras penjualan tanah kavling matang tanpa rumah (kavling liar) berdasarkan Perda No. 6 Tahun 2023, terutama di wilayah seperti Kedamean dan Menganti. Praktik ini dilarang karena sering menghindari aturan fasum/fasos dan merusak tata ruang. Sanksi bagi pelanggarnya bisa berupa denda hingga Rp100 juta dan pidana penjara 5 tahun.

Baca Juga:  Dugaan Masuk Angin  4 Tahunan Mandek di Tahap Penyidikan Kasus Penipuan Ratusan Juta Rupiah di Polresta Sidoarjo

Alasan Pelarangan:Pengembang kavling sering kali tidak menyediakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), seperti pemakaman.Maraknya konversi lahan produktif atau sawah lindung menjadi kavling siap bangun.Potensi konflik hukum di kemudian hari karena izin yang tidak lengkap.

Yang pastinya Saran bagi Pembeli,Pastikan legalitas tanah, cek peruntukan lahan (hindari membeli di lahan kuning/sawah lindung), dan pastikan pengembang memiliki izin perumahan yang lengkap sebelum bertransaksi.

Seperti yang di sampaikan salah satu Warga mengemukakan bahwa adanya keleluasaan pengembang kavling yang tak berijin tentunya faktor sosial nantinya yang akan terjadi bagi masyarakat pribumi khususnya, seperti Fasum dipastikan pengembang pasti tak menyediakan biasanya memberi komisi ke pihak Desa dan membuat keuntungan bagi pihak Desa secara pribadi,” ungkapnya jelas

Menurutnya semestinya berikan sanksi yang tegas dan tutup saja sudah selesai dan gak basa – basi ,” pungkasnya

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediamabestnipolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

APH tak Berani Senggol Tambang Galian C di Pamekasan, Kinerja Dipertanyakan  Dugaan Atensi
Dugaan Masuk Angin  4 Tahunan Mandek di Tahap Penyidikan Kasus Penipuan Ratusan Juta Rupiah di Polresta Sidoarjo
Relawan Inspirasi Qur’an Berbagi Melaksanakan Kegiatan “Peduli Penyintas Diaceh Tamiang, Berbagi Berkah BOX”
Kuasa Hukum Penggugat: “Baru Panggilan Pertama Sudah Ditolak. Ini Bentuk Pelecehan Terhadap Pengadilan
Jelang HPN 2026, Ketua Umum APPI Ade Julhadir Menghimbau Cegah Kriminilisasi Wartawan 
Sidang Putusan Sela Kasus Tipikor : Tim Kuasa Hukum Achmad Toha, SH., MH. dkk Nilai Dakwaan Jaksa Kabur!
Kuasa Hukum: Mekanisme Konstitusional Sidang Praperadilan ‘Amir’ Digelar
Swiss-Belinn Airport hotel Inovasi Kuliner Ala Hotel Berbintang Sajikan Steak Rawon dan Kebab Kupang
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:27 WIB

APH tak Berani Senggol Tambang Galian C di Pamekasan, Kinerja Dipertanyakan  Dugaan Atensi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:50 WIB

Dugaan Masuk Angin  4 Tahunan Mandek di Tahap Penyidikan Kasus Penipuan Ratusan Juta Rupiah di Polresta Sidoarjo

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:12 WIB

Relawan Inspirasi Qur’an Berbagi Melaksanakan Kegiatan “Peduli Penyintas Diaceh Tamiang, Berbagi Berkah BOX”

Senin, 4 Mei 2026 - 00:26 WIB

Kavling CV SUMBER BAROKAH di Desa Randupadangan harus Ditindak, Lawan Perda Padahal Ada Larangan

Rabu, 29 April 2026 - 16:43 WIB

Kuasa Hukum Penggugat: “Baru Panggilan Pertama Sudah Ditolak. Ini Bentuk Pelecehan Terhadap Pengadilan

Berita Terbaru