Dugaan Makan Uang Pemalakan Pekerja Dianggap Lebih Nikmat.Oknum dari Dinas Perhubungan

- Penulis

Rabu, 1 April 2026 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

GRESIK// JATIM MEDIA MABES TNI POLRI.COM

Polemik dugaan pemotongan dan keterlambatan pembayaran upah lembur di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik kian memanas.

Sejumlah pegawai secara tegas membantah klarifikasi yang sebelumnya disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Angkutan, M. Arifin kepada media. Para pegawai menilai pernyataan tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang terjadi di lapangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka mengaku meski tidak ada paksaan secara langsung, namun dalam praktiknya sering mendapat tekanan untuk segera menyerahkan sebagian dari upah lembur yang telah diterima.

“Kami memang tidak dipaksa secara terang-terangan, tapi selalu dikejar-kejar untuk memberikan sebagian uang lembur. Itu yang kami rasakan,” ujar salah satu pegawai yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Tak hanya itu, pegawai juga membantah adanya program kebersamaan seperti yang disampaikan oleh pihak Kasi Angkutan. Mereka mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi maupun penjelasan resmi terkait program tersebut.

“Program kebersamaan itu tidak pernah disampaikan ke kami. Tiba-tiba saja dijadikan alasan,” tambah pegawai lainnya.

Baca Juga:  Griya Sehat Surabaya Hadirkan Layanan Terapi Lengkap, Gratis Anak Berkebutuhan Khusus

Selain dugaan pemotongan, persoalan keterlambatan pembayaran upah lembur juga turut dikeluhkan. Pegawai menyebut pembayaran lembur kerap mengalami penunggakan setiap bulannya, bahkan hak Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga harian lepas (THL) disebut tidak diberikan.

Secara aturan, pembayaran upah termasuk lembur seharusnya diberikan penuh kepada pekerja tanpa potongan yang tidak jelas. Hal ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menegaskan hak pekerja atas upah yang layak dan transparan.

Selain itu, pengelolaan keuangan daerah juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan penggunaan anggaran dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Para pegawai berharap persoalan ini mendapat perhatian serius dari pimpinan serta instansi terkait. Mereka meminta adanya evaluasi menyeluruh dan jaminan agar hak-hak pegawai dapat diberikan secara utuh tanpa potongan yang tidak jelas.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediamabestnipolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Advokat Jawa Timur Bung Taufik Sesalkan Dugaan Settingan OTT terhadap Wartawan, Serukan Aliansi Peduli Jurnalis
Satu Tewas dan Satu Luka Berat Dugaan ledakan Bahan Petasan di Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo 
Abdul Rohim Soroti Anggaran MBG Desak  Evaluasi Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto
Purna Polisi jadi Backup Pembuangan Limbah di Mojokerto
Pengamat Hukum Surabaya : Seharusnya Hak Jawab Dilakukan di Media Yang Sama
Rehab Hanya 2 Hari, LRPPN – BI Surabaya Diduga Abaikan SOP Tahapan Rehabilitasi
Griya Sehat Surabaya Hadirkan Layanan Terapi Lengkap, Gratis Anak Berkebutuhan Khusus
Menjual Tanah & Harta Warisan Tanpa Izin Ahli Waris Lain? Ini Risiko Hukum yang Perlu di Ketahui
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 14:14 WIB

Dugaan Makan Uang Pemalakan Pekerja Dianggap Lebih Nikmat.Oknum dari Dinas Perhubungan

Senin, 16 Maret 2026 - 04:25 WIB

Advokat Jawa Timur Bung Taufik Sesalkan Dugaan Settingan OTT terhadap Wartawan, Serukan Aliansi Peduli Jurnalis

Minggu, 1 Maret 2026 - 14:06 WIB

Satu Tewas dan Satu Luka Berat Dugaan ledakan Bahan Petasan di Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo 

Minggu, 1 Maret 2026 - 01:29 WIB

Abdul Rohim Soroti Anggaran MBG Desak  Evaluasi Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:48 WIB

Purna Polisi jadi Backup Pembuangan Limbah di Mojokerto

Berita Terbaru