GRESIK// JATIM MEDIA MABES TNI POLRI.COM
Polemik dugaan pemotongan dan keterlambatan pembayaran upah lembur di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik kian memanas.
Sejumlah pegawai secara tegas membantah klarifikasi yang sebelumnya disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Angkutan, M. Arifin kepada media. Para pegawai menilai pernyataan tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang terjadi di lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka mengaku meski tidak ada paksaan secara langsung, namun dalam praktiknya sering mendapat tekanan untuk segera menyerahkan sebagian dari upah lembur yang telah diterima.
“Kami memang tidak dipaksa secara terang-terangan, tapi selalu dikejar-kejar untuk memberikan sebagian uang lembur. Itu yang kami rasakan,” ujar salah satu pegawai yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tak hanya itu, pegawai juga membantah adanya program kebersamaan seperti yang disampaikan oleh pihak Kasi Angkutan. Mereka mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi maupun penjelasan resmi terkait program tersebut.
“Program kebersamaan itu tidak pernah disampaikan ke kami. Tiba-tiba saja dijadikan alasan,” tambah pegawai lainnya.
Selain dugaan pemotongan, persoalan keterlambatan pembayaran upah lembur juga turut dikeluhkan. Pegawai menyebut pembayaran lembur kerap mengalami penunggakan setiap bulannya, bahkan hak Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga harian lepas (THL) disebut tidak diberikan.
Secara aturan, pembayaran upah termasuk lembur seharusnya diberikan penuh kepada pekerja tanpa potongan yang tidak jelas. Hal ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menegaskan hak pekerja atas upah yang layak dan transparan.
Selain itu, pengelolaan keuangan daerah juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan penggunaan anggaran dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Para pegawai berharap persoalan ini mendapat perhatian serius dari pimpinan serta instansi terkait. Mereka meminta adanya evaluasi menyeluruh dan jaminan agar hak-hak pegawai dapat diberikan secara utuh tanpa potongan yang tidak jelas.
Redaksi













