Purna Polisi jadi Backup Pembuangan Limbah di Mojokerto

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

MOJOKERTO | MEDIA MABES TNI POLRI.COM

Aroma busuk yang menusuk hidung dan membuat dada terasa sesak mendadak menyelimuti area perkebunan tebu di Desa Ngogri, Kedungsari. Kecamatan Kemlagi.

Sumber tersebut berasal dari Sebuah mobil transportir bernopol N 8933 TO yang diduga mengangkut limbah cair dari PT Energi Agro Nusantara (Enero).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Cairan berwarna gelap pekat itu dibuang begitu saja ke lahan pertanian. Bau yang ditimbulkan bukan sekadar tidak sedap, melainkan menyengat, memicu mual, pusing, bahkan sesak pernapasan bagi siapa pun yang berada di sekitar lokasi.

Situasi itu sontak memicu kecurigaan serius, apakah ini benar pupuk hayati, atau limbah industri yang “didandani” dengan istilah ramah lingkungan?.

Saat dikonfirmasi di lokasi, sopir kendaraan tersebut berdalih santai.

“Ini bukan limbah, Pak. Ini pupuk hayati,” kilahnya.

Ia bahkan menyebut pembuangan tersebut telah mengantongi izin dari pemilik lahan pertanian.

Namun, publik tentu berhak bertanya, pupuk hayati jenis apa yang baunya begitu menyengat hingga membuat orang kesulitan bernapas?, Secara umum, pupuk hayati dikenal berbasis mikroorganisme dan tidak lazim memiliki aroma setajam dan sepekat cairan yang dibuang di lokasi tersebut.

Tak berselang lama, seorang pria datang dan mengaku sebagai pengurus LSM, sembari menyebut nama salah satu LSM yang diikutinya.

Ia menyatakan bahwa persoalan ini sudah menjadi atensi media dan LSM di Mojokerto.

Pernyataan tersebut justru memunculkan kesan adanya upaya “pengondisian” situasi.

Situasi semakin menarik ketika seorang yang disebut sebagai koordinator lapangan yang diketahui merupakan purnawirawan Polri turut hadir.

Ia ( purnawirawan Polri ) membawa map berisi dokumen dan kembali menegaskan narasi yang sama, “Itu bukan limbah, Pak, Itu pupuk hayati. Ini ada dokumen resmi dari perusahaan.” jawab Pria mantan Anggota Polri tersebut.

Baca Juga:  Dugaan Makan Uang Pemalakan Pekerja Dianggap Lebih Nikmat.Oknum dari Dinas Perhubungan

Namun pertanyaannya sederhana dan tajam,
Jika benar pupuk hayati, mengapa baunya menyengat tak wajar?, Mengapa warnanya gelap pekat?, Dan mengapa dibuang dengan cara yang memicu keresahan warga?

Bila cairan tersebut merupakan limbah industri, maka proses pembuangan atau pemanfaatannya wajib tunduk pada aturan ketat pengelolaan lingkungan hidup mulai dari uji laboratorium, klasifikasi limbah B3 atau non-B3, izin pemanfaatan, hingga pengawasan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Tanpa transparansi dokumen kandungan dan izin pemanfaatan yang sah, tindakan ini berpotensi mengarah pada dugaan pelanggaran serius terhadap regulasi lingkungan.

Lebih jauh lagi, pembuangan cairan berbau tajam ke lahan pertanian menimbulkan ancaman nyata terhadap kualitas tanah, tanaman tebu, sumber air sekitar, hingga kesehatan masyarakat. Lahan pertanian bukan tempat eksperimen pembuangan zat cair yang kandungannya belum terbuka ke publik.

Fakta di lapangan berbicara lantang,
Bau menyengat hingga menyebabkan mual dan sesak napas. Cairan berwarna gelap pekat.
Pembuangan dilakukan langsung ke lahan pertanian.

Klaim “pupuk hayati” tanpa transparansi hasil uji kandungan di lokasi. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT Energi Agro Nusantara terkait jenis, kandungan, serta legalitas izin pemanfaatan cairan tersebut sebagai pupuk hayati.

Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan dan instansi terkait. Kasus ini bukan sekadar soal bau tak sedap.

Ini soal keselamatan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan integritas pengelolaan limbah industri. Apakah benar ini pupuk hayati yang bermanfaat bagi tanah?, Ataukah limbah industri yang dibungkus istilah hijau demi menghindari sorotan hukum?

Publik Mojokerto menunggu langkah tegas aparat pengawas lingkungan. Jangan sampai istilah “ramah lingkungan” hanya menjadi tameng untuk praktik yang justru merusak bumi dan membahayakan warga.

Red##

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediamabestnipolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Makan Uang Pemalakan Pekerja Dianggap Lebih Nikmat.Oknum dari Dinas Perhubungan
Advokat Jawa Timur Bung Taufik Sesalkan Dugaan Settingan OTT terhadap Wartawan, Serukan Aliansi Peduli Jurnalis
Satu Tewas dan Satu Luka Berat Dugaan ledakan Bahan Petasan di Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo 
Abdul Rohim Soroti Anggaran MBG Desak  Evaluasi Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto
Pengamat Hukum Surabaya : Seharusnya Hak Jawab Dilakukan di Media Yang Sama
Rehab Hanya 2 Hari, LRPPN – BI Surabaya Diduga Abaikan SOP Tahapan Rehabilitasi
Griya Sehat Surabaya Hadirkan Layanan Terapi Lengkap, Gratis Anak Berkebutuhan Khusus
Menjual Tanah & Harta Warisan Tanpa Izin Ahli Waris Lain? Ini Risiko Hukum yang Perlu di Ketahui
Berita ini 146 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 14:14 WIB

Dugaan Makan Uang Pemalakan Pekerja Dianggap Lebih Nikmat.Oknum dari Dinas Perhubungan

Senin, 16 Maret 2026 - 04:25 WIB

Advokat Jawa Timur Bung Taufik Sesalkan Dugaan Settingan OTT terhadap Wartawan, Serukan Aliansi Peduli Jurnalis

Minggu, 1 Maret 2026 - 14:06 WIB

Satu Tewas dan Satu Luka Berat Dugaan ledakan Bahan Petasan di Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo 

Minggu, 1 Maret 2026 - 01:29 WIB

Abdul Rohim Soroti Anggaran MBG Desak  Evaluasi Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:48 WIB

Purna Polisi jadi Backup Pembuangan Limbah di Mojokerto

Berita Terbaru