Rekan INDONESIA Adukan Dampak Pengurusan Tanah Di Cipondoh: Drainase Tersumbat, Debu Aancam Kesehatan, Warga Minta Pemkot Turun Tangan

- Penulis

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tangerang,- MEDIAMABESTNI-POLRI.COM || Relawan Kesehatan Indonesia (REKAN Indonesia) Kota Tangerang secara resmi mengadukan aktivitas pengurugan tanah di lahan seluas ± 8.000 meter persegi di Jalan Irigasi, Kampung Gunung, RT 06/RW 03, Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, yang diduga kuat mengabaikan aspek lingkungan dan keselamatan warga.

Aktivitas yang terpantau masif sejak awal tahun 2026 ini kini menjadi keluhan serius warga. Pasalnya, dampaknya sudah dirasakan langsung di permukiman.

1. KRONOLOGI & TEMUAN LAPANGAN

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan pemantauan langsung Tim Advokasi KPD REKAN Indonesia Kota Tangerang pada 26 Oktober 2026 dan kumpulan aduan warga, ditemukan fakta-fakta sebagai berikut:

– Material urugan diduga tidak sesuai ketentuan. Warga menemukan indikasi material bercampur limbah konstruksi, puing bongkaran, dan bahkan sampah rumah tangga, bukan tanah merah murni untuk urugan.

– Tidak ada papan informasi proyek dan tidak ada sosialisasi kepada warga sekitar. Warga tidak mengetahui peruntukan lahan, izin kegiatan, dan siapa penanggung jawab kegiatan.

– Kendaraan dump truck pengangkut material melintas tanpa penutup terpal yang memadai, ugal-ugalan, dan tidak ada penyiraman jalan.

2. DAMPAK NYATA YANG DIKELUHKAN WARGA

Dampaknya bukan lagi potensi, tapi sudah terjadi:

a. Drainase Tersumbat dan Ancam Banjir:* Material urugan longsor dan masuk ke saluran drainase utama warga. Akibatnya, aliran air terhambat total. Saat hujan turun dalam durasi 1 jam saja, air langsung meluap dan menggenangi rumah warga dengan ketinggian 20-30 cm. Jika dibiarkan, ini akan menjadi banjir permanen saat musim penghujan puncak.

b. Krisis Kesehatan Lingkungan:* Debu pekat beterbangan setiap hari masuk ke dalam rumah, menempel di makanan, dan mengganggu pernapasan. Warga juga mengeluhkan munculnya lalat dalam jumlah tidak wajar yang diduga berasal dari sampah yang bercampur material urugan. Kelompok paling rentan adalah balita, anak-anak, dan lansia.

c. Keresahan Sosial:* Tidak adanya musyawarah atau dialog dengan warga membuat warga merasa diabaikan dan haknya sebagai warga terdampak dilanggar.

PERNYATAAN KETUA REKAN INDONESIA KOTA TANGERANG

Ketua Kolektif Pimpinan Daerah (KPD) REKAN Indonesia Kota Tangerang, *Indra Jaya Permana,* menegaskan pemerintah tidak boleh tutup mata.

Ini bukan sekadar urugan tanah biasa. Ketika materialnya diduga bercampur sampah, drainasenya ditutup, debunya dihirup warga, itu sudah masuk kategori pelanggaran kesehatan lingkungan dan kenyamanan umum. Kami meminta Pemerintah Kota Tangerang, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, dan Kecamatan Cipondoh segera turun ke lapangan untuk Sidak. Jangan menunggu warga sakit ISPA massal atau banjir besar baru bertindak, tegas Indra.

Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan. Apa izinnya ada? UKL-UPL nya mana? Materialnya dari mana? Sesuai Perda atau tidak? Kami mendesak Pemkot memfasilitasi dialog terbuka antara pelaksana dan warga. Pulihkan dulu drainase, hentikan dulu debu dan lalatnya. Kesehatan warga adalah hukum tertinggi, lanjutnya.

3. DASAR HUKUM PENGADUAN

REKAN Indonesia menilai kegiatan tersebut berpotensi melanggar:

1. Perda Kota Tangerang No. 8 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

3. Perwali Kota Tangerang tentang Perizinan Pengurugan dan Pemanfaatan Lahan.

4. TUNTUTAN REKAN INDONESIA KOTA TANGERANG

Atas dasar itu, REKAN Indonesia Kota Tangerang secara resmi mendesak:

1. Wali Kota Tangerang untuk segera memerintahkan Sidak gabungan* (DLH, Satpol PP, DPUPR, DPMPTSP, Kecamatan) ke lokasi pengurugan di Cipondoh Indah.

2. *Pemeriksaan material urugan secara laboratorium* untuk memastikan apakah bercampur limbah B3, limbah konstruksi, atau sampah domestik.

3. Pemulihan total fungsi drainase* yang tersumbat oleh pihak pelaksana, dengan biaya ditanggung pelaksana.

4. Penghentian sementara kegiatan* sampai semua perizinan, dokumen lingkungan, dan komitmen pengendalian debu (penutup terpal, penyiraman) dipenuhi.

5. Memfasilitasi musyawarah resmi* antara warga terdampak, RT/RW, Kelurahan, dan pihak pelaksana di Kantor Kecamatan Cipondoh untuk mencari solusi yang adil dan terukur.

REKAN Indonesia Kota Tangerang akan mengawal pengaduan ini hingga tuntas dan akan bersurat resmi kepada Wali Kota Tangerang, DPRD Kota Tangerang, dan DLH Kota Tangerang pada minggu ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediamabestnipolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:46 WIB

Rekan INDONESIA Adukan Dampak Pengurusan Tanah Di Cipondoh: Drainase Tersumbat, Debu Aancam Kesehatan, Warga Minta Pemkot Turun Tangan

Berita Terbaru

Uncategorized

MUNAS APPI TAHUN 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers

Rabu, 21 Okt 2026 - 13:41 WIB