Aktivitas Pengolahan Bahan Di Kendan Nagreg Jadi Sorotan, Keterangan Pekerja Dibantah Pak Badri

- Penulis

Rabu, 28 Oktober 2026 - 01:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

NAGREG, KABUPATEN BANDUNG,- MEDIAMABESTNIPOLRI.COM || Aktivitas pengolahan bahan di Desa Kendan, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, menjadi perhatian dalam penelusuran investigatif Media Mabes TNI-POLRI. Sejumlah keterangan pekerja mengenai bahan baku, proses pengolahan, produk yang dihasilkan, dan pengiriman ke luar daerah kini berhadapan dengan bantahan tertulis dari Pak Badri, pihak yang disebut oleh pekerja memiliki keterkaitan dengan kegiatan tersebut.

Dalam dua tanggapan tertulis tertanggal 28 Oktober 2026, Pak Badri secara tegas membantah informasi mengenai jenis bahan yang disebut sebagai lumpur industri atau plating, metode pemanasan menggunakan kayu bakar, serta deskripsi produk berupa kristal biru dan material hitam. Ia menyatakan informasi tersebut tidak benar, tidak akurat, dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Redaksi mencatat bantahan tersebut sebagai bagian penting dari keberimbangan pemberitaan. Namun, karena Pak Badri belum menjelaskan secara terperinci jenis bahan, proses kegiatan, dan fakta operasional yang menurutnya benar, perbedaan keterangan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

I. KETERANGAN PEKERJA: KEGIATAN DISEBUT BERLANGSUNG SEKITAR TIGA BULAN

Dalam penelusuran awal di lokasi, seorang pekerja bernama Isman menyampaikan bahwa aktivitas pengolahan tersebut telah berlangsung sekitar tiga bulan.

Keterangan pekerja menjadi salah satu sumber informasi awal bagi tim untuk memahami proses kegiatan. Meski demikian, durasi kegiatan, kapasitas produksi, identitas pengelola, dan aspek administrasi usaha tetap perlu diperiksa menggunakan bukti pendukung serta keterangan pihak yang bertanggung jawab.

Pekerja juga menyebut nama Pak Badri dari Bogor sebagai pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. Informasi lain menyebutkan bahwa gudang yang digunakan dikatakan milik Pak Badri.

Sampai rilis ini disusun, redaksi belum memperoleh verifikasi independen yang memastikan apakah Pak Badri merupakan pemilik bangunan, pemilik bahan baku, pengelola operasional, pemilik badan usaha, atau pihak lain yang memiliki hubungan dengan kegiatan tersebut.

Karena itu, penyebutan nama Pak Badri dalam rilis ini merujuk pada keterangan pekerja dan tanggapan tertulis yang bersangkutan, bukan penetapan mengenai status kepemilikan atau tanggung jawab hukum.

II. BAHAN DISEBUT BERASAL DARI BOGOR

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, bahan yang masuk ke lokasi disebut oleh pekerja sebagai lumpur plating. Bahan tersebut dikabarkan diangkut dari wilayah Bogor menuju Desa Kendan.

Dalam penelusuran awal, kendaraan bermesin diesel dengan nomor polisi B 9308 SYP disebut berkaitan dengan pengangkutan bahan tersebut.

Menurut keterangan mengenai percakapan dengan pengemudi, pengemudi menyatakan tidak mengetahui secara pasti jenis material yang dibawanya dan hanya mengetahui muatannya berupa lumpur. Pengemudi juga disebut mengatakan bahwa dirinya tidak diberikan surat jalan.

Keterangan ini masih perlu diuji melalui dokumen pengangkutan, identitas pengirim dan penerima, asal-usul bahan, serta penjelasan pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman.

Tidak diberikannya surat jalan kepada pengemudi, apabila keterangan itu benar, tidak otomatis membuktikan bahwa tidak terdapat dokumen lain dalam rantai pengangkutan.

Hal yang perlu dipastikan adalah jenis material yang sebenarnya, sumbernya, tujuan pengirimannya, serta apakah terdapat persyaratan administrasi khusus berdasarkan karakteristik dan status bahan tersebut.

Bantahan Pak Badri: Dalam surat klarifikasi lanjutan, Pak Badri secara eksplisit membantah penggunaan istilah bahan baku seperti lumpur industri atau plating. Namun, ia belum menjelaskan jenis bahan yang sebenarnya menurut keterangannya.

Dengan demikian, identitas bahan baku masih menjadi persoalan yang perlu diverifikasi, bukan fakta kimia yang telah dipastikan.

III. PROSES PEMANASAN MENGGUNAKAN KAYU MENURUT KETERANGAN PEKERJA

Pekerja menerangkan bahwa bahan dalam kondisi basah dipanaskan atau disangrai menggunakan kayu bakar. Proses tersebut disebut berlangsung di area beratap dengan sisi bangunan terbuka.

Pekerja menyampaikan bahwa selama kegiatan berlangsung, mereka tidak melihat asap yang mencolok, tidak mencium bau menyengat, dan tidak merasakan debu yang mengganggu.

Keterangan tersebut merupakan persepsi pekerja di lokasi, bukan hasil pengukuran emisi atau pemeriksaan lingkungan.

Tidak terlihatnya asap tebal atau tidak tercium bau menyengat belum cukup untuk memastikan bahwa suatu proses bebas dari emisi maupun paparan bahan tertentu. Penilaian teknis harus mempertimbangkan karakteristik bahan, metode pemanasan, kondisi operasional, dan hasil pengukuran yang sesuai.

Bantahan Pak Badri: Ia menyatakan bahwa keterangan mengenai metode pemanasan menggunakan kayu bakar tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta operasional sebenarnya. Namun, tanggapan tertulisnya tidak menjelaskan metode pengolahan yang menurutnya benar.

Redaksi mencatat adanya perbedaan keterangan antara pekerja dan Pak Badri. Kebenaran mengenai metode pengolahan perlu diuji melalui dokumentasi yang tersedia, pemeriksaan lapangan yang sah, serta keterangan pihak terkait.

 

IV. MATERIAL HITAM MUNCUL SETELAH PROSES PENGOLAHAN

Menurut pekerja, setelah proses pemanasan muncul material atau serbuk berwarna hitam. Pekerja juga menyatakan bahwa tidak ada aluminium yang ditambahkan selama proses tersebut.

Sampai saat ini, redaksi belum memperoleh hasil uji laboratorium yang memastikan komposisi material hitam tersebut. Warna dan bentuk fisiknya tidak cukup untuk menetapkan bahwa material itu merupakan senyawa kimia tertentu.

Pernyataan pekerja mengenai tidak adanya penambahan aluminium juga perlu dipahami sebagai keterangan narasumber, bukan hasil analisis laboratorium.

Bantahan Pak Badri: Dalam tanggapan tertulisnya, Pak Badri membantah deskripsi produksi berupa material hitam. Ia tidak merinci apakah material tersebut tidak pernah ada, berbeda bentuk, atau memiliki identitas lain.

Oleh sebab itu, identitas material hitam dan keberadaannya dalam proses produksi masih membutuhkan pembuktian melalui dokumentasi lapangan dan, apabila sampel tersedia serta aman ditangani, pengujian oleh laboratorium kompeten.

V. KRISTAL BIRU DISEBUT PEKERJA SEBAGAI TERUSI

Pekerja juga menerangkan adanya cairan berwarna biru yang diproses melalui pemanasan dan pendinginan hingga membentuk kristal.

Menurut keterangan yang diperoleh, kristal kemudian ditempatkan dalam gentong selama kurang lebih tiga hari untuk proses pembentukan atau pengendapan kristal. Setelah kristal terbentuk, material tersebut diambil untuk dikemas.

Pekerja menyebut produk kristal tersebut sebagai “terusi” atau tembaga sulfat. Namun, penyebutan itu belum dikonfirmasi melalui pengujian laboratorium.

Kristal biru dapat menyerupai sejumlah senyawa kimia, termasuk tembaga sulfat terhidrasi, tetapi identitas, kemurnian, kadar, dan kemungkinan kontaminannya tidak dapat dipastikan hanya dari tampilan visual.

Bantahan Pak Badri: Pak Badri menyatakan bahwa deskripsi produk berupa kristal biru tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Namun, ia belum menguraikan jenis atau bentuk produk yang sebenarnya.

Karena terdapat perbedaan keterangan, redaksi tidak menetapkan bahwa produk yang dihasilkan pasti merupakan tembaga sulfat maupun menyimpulkan bahwa kegiatan tersebut menghasilkan bahan kimia tertentu sebelum terdapat bukti yang memadai.

VI. PENGEMASAN DAN PENGIRIMAN KE JAKARTA MENURUT KETERANGAN PEKERJA

Pekerja menyampaikan bahwa produk kristal dikemas dalam karung polos tanpa label, dengan berat sekitar 25 kilogram per karung.

Menurut keterangan tersebut, pengiriman ke Jakarta dilakukan kira-kira satu kali dalam sebulan, dengan jumlah sekitar satu ton setiap pengiriman.

Pekerja juga menyatakan tidak mengetahui secara pasti nama pembeli atau penerima akhir produk. Ia tidak mengetahui adanya catatan berat atau jumlah barang yang dapat dipastikannya.

Seluruh keterangan mengenai kemasan, frekuensi pengiriman, berat produk, dan tujuan distribusi tersebut masih perlu diverifikasi melalui catatan produksi, dokumen pengiriman, catatan timbangan, transaksi, dan keterangan pihak penerima.

Kemasan polos tanpa label tidak dengan sendirinya membuktikan pelanggaran. Kewajiban pelabelan dan persyaratan distribusi harus ditentukan berdasarkan identitas, klasifikasi, dan peruntukan produk yang sebenarnya.

Bantahan Pak Badri: Ia menyatakan informasi mengenai logistik dan hubungan dengan pemasok atau pembeli merupakan bagian dari rahasia operasional internal yang tidak dapat dipublikasikan secara terbuka kepada pihak eksternal nonotoritas.

Redaksi menghormati perlindungan informasi usaha yang memang bersifat rahasia. Namun, klaim distribusi yang diperoleh dari pekerja tetap dapat diuji melalui bukti yang sah dan sumber lain yang relevan, tanpa harus mengungkapkan rahasia dagang yang tidak diperlukan bagi kepentingan publik.

VII. PRODUK DISEBUT UNTUK CAMPURAN PUPUK KELAPA SAWIT

Menurut keterangan pekerja, produk yang dihasilkan dikaitkan dengan penggunaan sebagai bahan tambahan atau campuran pupuk kelapa sawit.

Sampai rilis ini disusun, redaksi belum memperoleh dokumen spesifikasi produk, hasil pengujian mutu, keterangan pembeli, atau bukti lain yang memastikan peruntukan tersebut.

Apabila produk benar dipasarkan sebagai bahan pupuk atau digunakan dalam formulasi pupuk, persyaratan mutu, keamanan, klasifikasi, dan peredarannya perlu ditelaah berdasarkan jenis produk serta ketentuan yang berlaku.

Redaksi tidak menyimpulkan bahwa produk tersebut telah terbukti merupakan pupuk, bahan baku pupuk, atau produk yang tidak memenuhi standar. Hal itu masih membutuhkan verifikasi.

VIII. KETERANGAN MENGENAI PENGGUNAAN KEMBALI CAIRAN

Pekerja menyatakan bahwa cairan yang tersisa digunakan kembali melalui proses pemanasan atau pencampuran. Pekerja juga menyebut tidak ada limbah atau sisa lumpur yang tertinggal.

Pernyataan tersebut belum cukup untuk menyimpulkan bahwa proses pengolahan tidak menghasilkan residu atau limbah.

Pemeriksaan teknis perlu menelusuri alur bahan masuk, produk keluar, cairan yang digunakan kembali, residu padat, sisa proses, serta potensi emisi. Apabila terdapat material yang dibuang atau tidak lagi digunakan, karakteristik dan status hukumnya perlu ditentukan berdasarkan pemeriksaan yang sesuai.

Tidak semua residu otomatis tergolong limbah B3. Sebaliknya, status suatu material juga tidak dapat ditentukan hanya dari warna, nama yang digunakan pekerja, atau klaim bahwa cairan digunakan kembali.

Bantahan Pak Badri: Ia menyatakan bahwa keterangan mengenai proses pengolahan dan deskripsi produk yang ditanyakan redaksi tidak sesuai dengan fakta. Namun, tanggapan tersebut belum menjelaskan bagaimana aliran bahan, cairan sisa, dan residu dikelola dalam kegiatan yang sebenarnya.

IX. PEKERJA TIDAK MENGETAHUI IDENTITAS BADAN USAHA DAN DOKUMEN KEGIATAN

Dalam penelusuran awal, pekerja menyatakan tidak mengetahui nama badan usaha yang menjalankan kegiatan tersebut, Nomor Induk Berusaha (NIB), klasifikasi kegiatan usaha, dokumen lingkungan, maupun identitas pemasok bahan baku.

Keterangan ini hanya menunjukkan batas pengetahuan pekerja yang diwawancarai. Hal tersebut tidak membuktikan bahwa badan usaha atau dokumen yang diperlukan tidak ada.

Untuk memastikan status kegiatan, perlu diperoleh keterangan dari pihak yang benar-benar bertanggung jawab atas operasional dan dilakukan pemeriksaan oleh instansi berwenang sesuai jenis kegiatan yang sebenarnya.

Dalam tanggapan tertulis, Pak Badri menyatakan bahwa kegiatan dan pemanfaatan aset yang dikelolanya didasarkan pada itikad baik dan senantiasa diupayakan agar selaras dengan ketentuan hukum. Ia juga menyatakan bahwa detail administrasi perizinan dan tata kelola internal tidak dapat dibuka kepada pihak eksternal nonotoritas.

Redaksi mencatat pernyataan tersebut, tetapi belum dapat menilai kepatuhan kegiatan hanya berdasarkan pernyataan umum maupun ketidaktahuan pekerja mengenai dokumen usaha.

X. DUA KALI TANGGAPAN TERTULIS PAK BADRI

Pada 28 Oktober 2026, Pak Badri menyampaikan tanggapan tertulis kepada Sdri. Noni selaku Pemimpin Redaksi Media Mabes TNI-POLRI atas permohonan konfirmasi dan klarifikasi investigatif Nomor 01/RED-MTP/X/2026.

Dalam tanggapan pertama, Pak Badri menegaskan komitmen mematuhi peraturan perundang-undangan, menyatakan bahwa banyak informasi lapangan tidak akurat, dan menyebut dokumen internal serta hubungan dengan pemasok atau pembeli sebagai informasi rahasia operasional. Ia juga meminta redaksi mengedepankan objektivitas dan praduga tak bersalah.

Setelah redaksi menyampaikan pertanyaan lanjutan yang lebih spesifik, Pak Badri mengirim tanggapan kedua yang disebutnya sebagai penegasan final.

Dalam surat kedua itu, Pak Badri menyatakan bahwa seluruh informasi mengenai istilah bahan baku seperti lumpur industri atau plating, metode pemanasan menggunakan kayu bakar, serta deskripsi produk berupa kristal biru dan material hitam yang disebut dalam pertanyaan redaksi adalah tidak benar, tidak akurat, dan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Mengenai status kepemilikan, pengelolaan, hubungan hukum, dan legalitas badan usaha, ia kembali menyatakan bahwa aktivitas maupun pemanfaatan aset yang dikelolanya didasarkan pada itikad baik dan diupayakan sesuai koridor hukum.

Pak Badri juga menegaskan bahwa detail operasional, administrasi perizinan, logistik, dan pengelolaan teknis internal merupakan informasi rahasia yang tidak dapat dipublikasikan kepada pihak eksternal nonotoritas. Ia meminta agar bantahannya dimuat secara utuh, proporsional, dan berimbang.

Redaksi menghormati hak Pak Badri untuk menyampaikan bantahan dan mencatat bahwa tanggapan tersebut merupakan bagian penting dari pemberitaan.

Namun, surat kedua belum memberikan uraian faktual mengenai jenis bahan, metode pengolahan, identitas produk, dan bentuk kegiatan yang menurutnya sebenarnya berlangsung. Karena itu, perbedaan keterangan antara pekerja dan Pak Badri belum dapat diselesaikan hanya melalui surat-menyurat.

Redaksi menegaskan bahwa tidak adanya penjelasan terperinci bukan bukti bahwa bantahan Pak Badri salah. Sebaliknya, bantahan tertulis tersebut juga belum dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh keterangan awal pekerja keliru.

XI. UPAYA KONFIRMASI MELALUI TELEPON

Setelah menerima tanggapan tertulis, redaksi berupaya melakukan komunikasi melalui telepon untuk meminta penjelasan tambahan.

Dokumentasi percakapan WhatsApp pada pagi hari 28 Oktober 2026 menunjukkan dua panggilan suara berstatus “tidak dijawab”. Redaksi juga menyampaikan pesan agar komunikasi dapat dilakukan melalui telepon dan mengingatkan pentingnya saling menghargai dalam proses klarifikasi.

Panggilan yang tidak dijawab tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa Pak Badri sengaja menghindari konfirmasi atau menolak wawancara. Terlebih, Pak Badri telah menyampaikan dua tanggapan tertulis.

Redaksi tetap membuka kesempatan kepada Pak Badri untuk menyampaikan koreksi atau klarifikasi tambahan apabila terdapat informasi baru atau bukti yang relevan.

XII. VERIFIKASI TEKNIS PERLU DIDORONG

Untuk menyelesaikan perbedaan keterangan secara objektif, redaksi memandang perlu adanya verifikasi oleh instansi yang berwenang sesuai ruang lingkup kegiatan, khususnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung dan instansi teknis terkait.

Verifikasi yang relevan dapat mencakup:

1. Identifikasi bahan baku, sumber bahan, dan pihak yang memasoknya.

2. Pemeriksaan kegiatan aktual dan proses pengolahan yang berlangsung.

3. Identifikasi produk melalui pengujian laboratorium apabila sampel tersedia dan aman ditangani.

4. Pemeriksaan aliran bahan, cairan sisa, residu, serta potensi emisi.

5. Pemeriksaan dokumen perizinan berusaha dan dokumen lingkungan berdasarkan karakteristik kegiatan yang sebenarnya.

6. Penelusuran jalur distribusi dan peruntukan produk jika diperlukan.

Pengambilan sampel sebaiknya dilakukan oleh petugas atau tenaga kompeten dengan prosedur yang sesuai dan dokumentasi yang memadai. Hal ini penting agar hasil pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan secara teknis.

Kerangka regulasi awal yang relevan untuk ditelaah antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya, PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Penerapan ketentuan tertentu harus ditentukan berdasarkan jenis kegiatan, bahan, produk, dan status usaha yang sebenarnya.

XIII. PENEGASAN REDAKSI

Media Mabes TNI-POLRI menegaskan bahwa penelusuran ini merupakan bagian dari fungsi jurnalistik dan kontrol publik terhadap kegiatan yang berpotensi berkaitan dengan kepentingan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat.

Redaksi membedakan antara keterangan pekerja, informasi hasil penelusuran awal, tanggapan pihak yang dikaitkan dengan kegiatan, dan fakta yang telah terverifikasi secara independen.

Sampai rilis ini disusun, redaksi belum memiliki dasar yang cukup untuk menyatakan bahwa Pak Badri terbukti sebagai pemilik atau pengelola kegiatan, bahwa bahan yang diproses pasti merupakan limbah B3, bahwa kristal biru telah terkonfirmasi sebagai tembaga sulfat, atau bahwa kegiatan tersebut terbukti melanggar hukum.

Namun, perbedaan keterangan mengenai bahan baku, proses pengolahan, dan produk yang dihasilkan tetap menjadi alasan yang wajar untuk melakukan verifikasi lebih lanjut.

Redaksi menghargai hak jawab dan bantahan Pak Badri. Apabila terdapat bagian informasi yang tidak akurat, redaksi terbuka melakukan koreksi berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi.

Fakta harus diuji, keterangan harus ditelusuri, dan kesimpulan tidak boleh mendahului bukti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediamabestnipolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 01:11 WIB

Aktivitas Pengolahan Bahan Di Kendan Nagreg Jadi Sorotan, Keterangan Pekerja Dibantah Pak Badri

Berita Terbaru

Uncategorized

MUNAS APPI TAHUN 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers

Rabu, 21 Okt 2026 - 13:41 WIB