Diamankan BNNP Jatim  Warga Kedungmangu, Pengurus LRPPN-BI Bantah Isu Tebusan Rp15 Juta, Saya Juga Wartawan !!!

- Penulis

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Surabaya || Jatim MABES TNI – POLRI com

Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim) dikabarkan mengamankan seorang pria berinisial KH, warga Kedungmangu, Surabaya, pada 18 Desember 2025.

Informasi yang dihimpun menyebutkan penangkapan dilakukan di Hotel Grand Sumatra.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi yang beredar, KH selanjutnya menjalani rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) Surabaya.

Namun, muncul kabar bahwa yang bersangkutan dipulangkan sebelum genap tiga bulan menjalani rehabilitasi dengan membayar uang sebesar Rp15 juta.

Menanggapi kabar tersebut, Siswanto selaku Kepala Rehab LRPPN-BI membantah tegas adanya pembayaran uang tebusan dalam proses pemulangan KH.

“Info itu tidak benar. Sudah direhab tiga bulan dua minggu. Kalau tidak percaya silakan tanyakan langsung ke keluarganya,” ujar Siswanto saat dikonfirmasi, Rabu (18/2/2026).

Baca Juga:  Advokat Jawa Timur Bung Taufik Sesalkan Dugaan Settingan OTT terhadap Wartawan, Serukan Aliansi Peduli Jurnalis

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada uang Rp15 juta dalam proses pemulangan KH dari tempat rehabilitasi.

“Tidak ada uang Rp15 juta dalam proses pemulangan. Nanti saya kirim BST dan juga rekaman pernyataan keluarganya,” tambahnya.

Siswanto bahkan mempersilakan jika kasus tersebut ingin diberitakan lebih lanjut oleh media.

“Saya juga wartawan. Silakan kalau mau ditulis, itu hak samean,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BNNP Jatim terkait detail penanganan kasus maupun mekanisme rehabilitasi yang dijalani KH.

Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan berimbang dari pihak terkait.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediamabestnipolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Makan Uang Pemalakan Pekerja Dianggap Lebih Nikmat.Oknum dari Dinas Perhubungan
Advokat Jawa Timur Bung Taufik Sesalkan Dugaan Settingan OTT terhadap Wartawan, Serukan Aliansi Peduli Jurnalis
Satu Tewas dan Satu Luka Berat Dugaan ledakan Bahan Petasan di Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo 
Abdul Rohim Soroti Anggaran MBG Desak  Evaluasi Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto
Purna Polisi jadi Backup Pembuangan Limbah di Mojokerto
Pengamat Hukum Surabaya : Seharusnya Hak Jawab Dilakukan di Media Yang Sama
Rehab Hanya 2 Hari, LRPPN – BI Surabaya Diduga Abaikan SOP Tahapan Rehabilitasi
Griya Sehat Surabaya Hadirkan Layanan Terapi Lengkap, Gratis Anak Berkebutuhan Khusus
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 14:14 WIB

Dugaan Makan Uang Pemalakan Pekerja Dianggap Lebih Nikmat.Oknum dari Dinas Perhubungan

Senin, 16 Maret 2026 - 04:25 WIB

Advokat Jawa Timur Bung Taufik Sesalkan Dugaan Settingan OTT terhadap Wartawan, Serukan Aliansi Peduli Jurnalis

Minggu, 1 Maret 2026 - 14:06 WIB

Satu Tewas dan Satu Luka Berat Dugaan ledakan Bahan Petasan di Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo 

Minggu, 1 Maret 2026 - 01:29 WIB

Abdul Rohim Soroti Anggaran MBG Desak  Evaluasi Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:48 WIB

Purna Polisi jadi Backup Pembuangan Limbah di Mojokerto

Berita Terbaru