Dugaan Makan Uang Pemalakan Pekerja Dianggap Lebih Nikmat.Oknum dari Dinas Perhubungan

- Penulis

Rabu, 1 April 2026 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

GRESIK// JATIM MEDIA MABES TNI POLRI.COM

Polemik dugaan pemotongan dan keterlambatan pembayaran upah lembur di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik kian memanas.

Sejumlah pegawai secara tegas membantah klarifikasi yang sebelumnya disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Angkutan, M. Arifin kepada media. Para pegawai menilai pernyataan tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang terjadi di lapangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka mengaku meski tidak ada paksaan secara langsung, namun dalam praktiknya sering mendapat tekanan untuk segera menyerahkan sebagian dari upah lembur yang telah diterima.

“Kami memang tidak dipaksa secara terang-terangan, tapi selalu dikejar-kejar untuk memberikan sebagian uang lembur. Itu yang kami rasakan,” ujar salah satu pegawai yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Tak hanya itu, pegawai juga membantah adanya program kebersamaan seperti yang disampaikan oleh pihak Kasi Angkutan. Mereka mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi maupun penjelasan resmi terkait program tersebut.

“Program kebersamaan itu tidak pernah disampaikan ke kami. Tiba-tiba saja dijadikan alasan,” tambah pegawai lainnya.

Baca Juga:  Jelang HPN 2026, Ketua Umum APPI Ade Julhadir Menghimbau Cegah Kriminilisasi Wartawan 

Selain dugaan pemotongan, persoalan keterlambatan pembayaran upah lembur juga turut dikeluhkan. Pegawai menyebut pembayaran lembur kerap mengalami penunggakan setiap bulannya, bahkan hak Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga harian lepas (THL) disebut tidak diberikan.

Secara aturan, pembayaran upah termasuk lembur seharusnya diberikan penuh kepada pekerja tanpa potongan yang tidak jelas. Hal ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menegaskan hak pekerja atas upah yang layak dan transparan.

Selain itu, pengelolaan keuangan daerah juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan penggunaan anggaran dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Para pegawai berharap persoalan ini mendapat perhatian serius dari pimpinan serta instansi terkait. Mereka meminta adanya evaluasi menyeluruh dan jaminan agar hak-hak pegawai dapat diberikan secara utuh tanpa potongan yang tidak jelas.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediamabestnipolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

APH tak Berani Senggol Tambang Galian C di Pamekasan, Kinerja Dipertanyakan  Dugaan Atensi
Dugaan Masuk Angin  4 Tahunan Mandek di Tahap Penyidikan Kasus Penipuan Ratusan Juta Rupiah di Polresta Sidoarjo
Relawan Inspirasi Qur’an Berbagi Melaksanakan Kegiatan “Peduli Penyintas Diaceh Tamiang, Berbagi Berkah BOX”
Kavling CV SUMBER BAROKAH di Desa Randupadangan harus Ditindak, Lawan Perda Padahal Ada Larangan
Kuasa Hukum Penggugat: “Baru Panggilan Pertama Sudah Ditolak. Ini Bentuk Pelecehan Terhadap Pengadilan
Jelang HPN 2026, Ketua Umum APPI Ade Julhadir Menghimbau Cegah Kriminilisasi Wartawan 
Sidang Putusan Sela Kasus Tipikor : Tim Kuasa Hukum Achmad Toha, SH., MH. dkk Nilai Dakwaan Jaksa Kabur!
Kuasa Hukum: Mekanisme Konstitusional Sidang Praperadilan ‘Amir’ Digelar
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:27 WIB

APH tak Berani Senggol Tambang Galian C di Pamekasan, Kinerja Dipertanyakan  Dugaan Atensi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:50 WIB

Dugaan Masuk Angin  4 Tahunan Mandek di Tahap Penyidikan Kasus Penipuan Ratusan Juta Rupiah di Polresta Sidoarjo

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:12 WIB

Relawan Inspirasi Qur’an Berbagi Melaksanakan Kegiatan “Peduli Penyintas Diaceh Tamiang, Berbagi Berkah BOX”

Senin, 4 Mei 2026 - 00:26 WIB

Kavling CV SUMBER BAROKAH di Desa Randupadangan harus Ditindak, Lawan Perda Padahal Ada Larangan

Rabu, 29 April 2026 - 16:43 WIB

Kuasa Hukum Penggugat: “Baru Panggilan Pertama Sudah Ditolak. Ini Bentuk Pelecehan Terhadap Pengadilan

Berita Terbaru